Seharusnya bikin E-KTP Itu Gratis !! Termasuk Adminitrasi Lainnya ..

Seharusnya bikin E-KTP Itu Gratis Gan !!

kali ini ane mau ngebahas tentang e-ktp, yap e-ktp merupakan salah satu program pemerintah untuk mendigitalisasi sistem pendataan penduduk kita

E-KTP sebenernya program yang bagus, tapi dalam pelaksanaannya yang 'kurang bagus', dari awal perencaannya pun udah banyak yang menentang program ini, karena masalah teknologi yang dipakai, databasenya ada di singapura lah, pita datanya gampang rusak kalo sering dipotokopi, dll.

Tapi menurut ane yang "PALING BURUK" pelaksanaan program ini, itu dalam pembuatan E-KTPnya, mulai dari sosialisasinya, yang kurang, sampai pegawai pemerintahnya yang "MENAMBANG EMAS" dari program ini.

Jujur aja menurut ane, sistem pendataan di Indonesia itu benar-benar buruk gan !! banyak data yang benar-benar diragukan tetapi masih dipakai oleh Kementrian Dalam Negeri.

Contohnya gini aje gan, Rata-rata penduduk didaerah ane mempunyai dokumen Kartu Keluarga yang datanya itu udah kurang valid gan, rata-rata Kartu Keluarga yang mereka buat itu tahun 2009. Tapi data ini masih dipakai oleh lembaga pemerintah di tempat ane, untuk berbagai program pemerintah pusat. Jadi wajar aja kalo banyak yang salah target penerimanya.

Mereka bukan males buat bikin dokumen kependudukan mereka bree, mereka males karena setiap bikin dokumen kependudukan mereka disuruh bayar.


Dalam pembuatan semua dokumen kependudukan (Kartu Keluarga, KTP-el, Akta Kelahiran, Akta Perkimpoian, Akta Kematian, Akta Perceraian, Akta Pengakuan Anak dll) itu GRATIS gak dipungut biaya. Semua biaya pembuatan dokumen pemerintahan itu ditanggung pemerintah.
Menurut Pasal 79A UU Nomor 24 Tahun 2013, yang berbunyi
Pasal 79A
Pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya.

dan menurut Pasal 95B, kalo ada yang memungut biaya dalam pembuatan dokumen kependudukan bisa di pidanakan, dan didenda loh gan!!

Pasal 95B

Setiap pejabat dan petugas pada desa/kelurahan, kecamatan, UPT Instansi Pelaksana dan Instansi Pelaksana yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan pungutan biaya kepada Penduduk dalam pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79Adipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah). 

Sebenarnya pemerintah harus menjelaskan sejelas mungkin proses pelayanan mereka kepada masyarakat, dalam ini proses pembuatan Dokumen Kependudukan harus secara transparan, akuntabel, dan sesuai undang-undang. seperti yang disebutkan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, pasal 30:

Pasal 30
ayat 1
Penyelenggara dapat menyediakan pelayanan berjenjang secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan standar pelayanan serta peraturan perundang-undangan. 

dan mengenai Biaya dalam pembuatan dokumen kependudukan, jika pun benar penyelenggara (lembaga pemerintah) memang membutuhkan biaya untuk membuat dokumen tersebut,tapi tetap tidak boleh memungut biaya sepeserpun, adapun untuk pembiayaan pembuatan dokumen kependudukan itu, si penyelenggara (lembaga pemerintah) dapat meminta dana alokasi untuk membiayai proses pembuatan dokumen kependudukan itu, seperti yang tertera pada Pasal 31-Pasal 33 UU No.25 Tahun 2009, yang berbunyi :

Pasal 31
Ayat 2
Biaya/tarif pelayanan publik yang merupakan tanggung jawab negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dibebankan kepada negara apabila diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan.

Pasal 32 
Penyelenggara berhak mendapatkan alokasi anggaran sesuai dengan tingkat kebutuhan pelayanan.
Selain alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (I), penyelenggara dapat memperoleh anggaran dari pendapatan hasil pelayanan publik.

Pasal 33
Ayat 1

Dalam hal penyelenggaraan pelayanan publik dilakukan oleh institusi penyelenggara negara dan lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang, negara wajib mengalokasikan anggaran yang memadai melalui anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Apalagi sekarang ditambah dana desa yang mencapai 1M lebih, masa si bikin KTP masih bayar?

Jadi kalo ente dipalak ama petugas kelurahan ama desa, ente tanyain aja "emang prosesnya gimana si pak?", "Uangnya buat apa pak?", "Boleh minta kwetansi pembayaran buat bikin E-KTPnya gak pak?"

Kalo ente nyecer pegawai desanya pake pertanyaain itu semua, insyaAllah dah ente malah dimarahin 


Undang-Undang No.25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan PublikUndang-Undang No. 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan Lapor.go.id
Sumber